Dengan adanya pandemi covid 19 yang masih belum mereda di negara ini sejak setahun lalu, membuat pemerintah mengeluarkan peraturan untuk tidak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk sementara waktu. Walaupun begitu, apabila situasinya mendesak Anda tetap bisa pergi memakai moda transportasi ini dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi selama masa pandemi, selain tiket pesawat Anda juga wajib membawa KTP/SIM serta Paspor yang tentunya masih berlaku, yaitu :
Surat keterangan bebas covid 19
Jika Anda akan melakukan sebuah perjalanan menggunakan moda transportasi udara, Anda harus memiliki surat keterangan bahwa terbebas dari covid 19, seperti tes PCR maupun antigen. Namun, perlu Anda ketahui bila tidak semua wilayah sama persyaratannya.
Karena ada beberapa kota yang hanya mengizinkan menggunakan Tes PCR atau Antigen saja sebagai syarat perjalanan. Jadi, sebelum pergi ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Anda dapat melakukan pengecekan untuk tes covid 19, di rumah sakit, klinik ataupun lab yang memiliki layanan tersebut.
Anda juga harus tahu jika hasil tes tersebut memiliki masa berlaku, dimana dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah, jadi harus Anda perhatikan. Jika menurut surat edaran SATGAS Covid 19 No. 16 tahun 2021, hasil tes hanya berlaku selama 2 x 24 jam untuk tes PCR. Kemudian apabila Anda menggunakan antigen, maksimal dapat digunakan 1 x 24 jam.
Masa berlaku dari surat tersebut memang akan berbeda-beda tergantung daerah keberangkatan maupun tujuan, semua itu disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah daerah. Surat tersebut akan dicek kebenaran atau kelegalannya di bandara, jadi ada baiknya Anda harus datang setidaknya dua atau tiga jam sebelum keberangkatan demi menghindari antrian untuk pengecekan surat.
Karena jika surat tersebut tidak sesuai dengan persyaratan serta peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anda bisa saja diminta untuk melakukan tes ulang yang sudah disediakan oleh pihak bandara atau bisa saja kepergian Anda harus dibatalkan.
Menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin
Sejak bulan Juli 2021 dan selama PPKM diberlakukan, semua pelanggan atau penumpang pesawat untuk tujuan Jawa-Bali, diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin maupun sertifikat setidaknya vaksin pertama. Anda dapat mengunduh sertifikat tersebut pada website resmi dan aplikasi milik pedulilindungi.
Selain untuk tujuan Jawa-Bali, bila Anda akan pergi ke sebuah daerah yang masih masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib memperlihatkan bukti jika Anda memang telah vaksin, yakni dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC)
Bagi Anda sebagai calon penumpang moda transportasi udara, harus melakukan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk salah satu syarat menggunakan pesawat pada masa pandemi. Kartu tersebut dapat secara online (E-HAC) melalui beberapa aplikasi maupun website. E-HAC ini nantinya akan diperiksa oleh petugas ketika Anda berada di bandara tujuan.
Wajib menggunakan masker di bandara dan di dalam pesawat
Untuk semua penumpang pesawat dengan tujuan domestik maupun luar negeri, tetap diwajibkan untuk mengenakan masker. Baik ketika di bandara, di pesawat selama penerbangan. Hal ini tentunya bertujuan agar mengurangi resiko penularan virus covid 19. Karena sekalipun Anda telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, Anda tidak mengetahui bagaimana dengan orang lain disana.
Dilarang bicara dan makan ataupun minum di dalam pesawat
Berdasarkan peraturan SE Kementrian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021, dimana seluruh penumpang pesawat disarankan untuk berbincang-bincang selama di dalam pesawat, baik satu arah maupun dua arah serta secara langsung dan melalui handphone.
Tidak hanya itu, penumpang pesawat juga selama masa pandemi dilarang untuk makan serta minum selama penerbangan setidaknya yang kurang dari 2 jam, kecuali ada penumpang yang memang harus meminum obat-obatan sesuai dengan waktunya.
Syarat tambahan yang diberikan oleh pemerintah daerah
Selain adanya syarat wajib seperti sebelumnya, ada juga wilayah yang mengeluarkan peraturan sendiri. Aturan ini merupakan syarat tambahan yang wajib dilaksanakan apabila Anda ingin berkunjung ke daerah tersebut. Seperti beberapa area berikut ini :
Bali
Bila Anda ingin pergi ke Pulau Dewata Bali, wajib menunjukkan surat keterangan jika negatif covid menggunakan tes PCR yang diambil setidaknya 2 x 24 jam sebelum Anda berangkat.
- Hasil tes tersebut wajib dilengkapi oleh barcode atau QR Code yang resmi diterbitkan Faskes (fasilitas kesehatan) dimana Anda melakukan pemeriksaan.
- Untuk penumpang dengan sertifikat vaksin dosis kedua, dipersilahkan menggunakan rapid antigen, setidaknya dalam waktu 1 x 24 jam sejak melakukan pemeriksaan.
Pulau Jawa
- Bila Anda menuju Pulau Jawa (seluruh wilayah), wajib menunjukkan surat keterangan jika negatif covid menggunakan PCR yang diambil setidaknya 2 x 24 jam sebelum berangkat.
- Wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin, setidaknya vaksin pertama.
- Khusus untuk antar kota di Pulau Jawa, wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksin lengkap, serta diperbolehkan memakai rapid antigen setidaknya 1 x 24 jam sejak pemeriksaan.
Itulah tadi persyaratan yang wajib Anda miliki apabila ingin melakukan penerbangan secara domestik, namun hal paling penting adalah Anda harus dalam keadaan sehat ketika akan bepergian.